Dasar Hukum Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan seseorang, baik bersumber dari gaji bulanan, honorarium atau upah atas jasa yang ditawarkan, maupun dari usaha lainnya yang menghasilkan keuntungan. Dalam Al-Qur'an, Allah Swt. telah menjelaskan tujuan zakat. Allah Swt. berfirman:
Dari ayat ini, jelas menegaskan bahwa zakat berfungsi sebagai penyucian harta yang kita peroleh. Sehingga harta kita menjadi bersih dari hak-hak orang lain, serta untuk memastikan harta yang kita miliki berkah dan dapat membawa keberkahan.
Hukum zakat penghasilan ulama fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama' Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). Namun para ulama' mutaakhirin seperti Syekh Abdur Rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya Wajib. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat penghasilan termasuk dalam zakat mal, karena penghasilan merupakan bagian dari harta yang berkembang. Imam Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqh Az-Zakah menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan haul.
Zakat Penghasilan Berapa Persen?
Berdasarkan pendapat para ulama dan lembaga zakat di Indonesia, zakat penghasilan berapa persen yang wajib dikeluarkan, yaitu sebesar 2,5% dari penghasilan bersih atau kotor, tergantung metode perhitungannya.
Nisab Zakat Penghasilan
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib untuk kita keluarkan zakatnya. Dalam zakat penghasilan, nisabnya disamakan dengan nilai emas seberat 85 gram emas yang telah disimpan selama satu tahun. Jika dikonversikan ke dalam bentuk mata uang rupiah, nilainya mengikuti harga emas yang berlaku saat itu.
Misalnya, jika harga emas per gram adalah Rp2.916.000,00 (harga ANTAM per tanggal 19 Februari 2026), maka nisab zakat penghasilan adalah:
85 gram × Rp2.916.000,00 = Rp247.860.000 per tahun atau Rp20.655.000 per bulan
Jika penghasilan kita telah mencapai atau melebihi nisab ini, maka kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Jika penghasilan kita belum mencapai nisab, maka kita tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi tetap dianjurkan untuk bersedekah.
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal dan wajib diberikan atas pendapatan yang dimiliki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillaahi ta'aala"
Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta'ala
BAYAR ZAKAT