/ Zakat /

Maal

Zakat Maal

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal , jamak dari kata maal) adalah "segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki" (Lisan ul-Arab) . Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta , yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

QS. At Taubah: 103

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah , zakat maal meliputi:

  1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
  2. Zakat atas aset perdagangan;
  3. Zakat atas hewan ternak;
  4. Zakat atas hasil pertanian;
  5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
  6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
  7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
  8. Zakat atas hasil jasa profesi;
  9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal:

  1. Kepemilikan penuh
  2. Harta halal dan diperoleh secara halal
  3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
  4. Mencukupi nishab
  5. Bebas dari hutang
  6. Mencapai haul
  7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Kepada siapa zakat itu diberikan?

Zakat diberikan kepada mereka yang disebut sebagai mustahik. Mustahik zakat terbagi menjadi 8 golongan, yakni:

8 Asnaf Penerima Zakat

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Maal?

Secara umum, zakat maal dikeluarkan berdasarkan harta yang telah mencapai nisab dengan waktu kepemilikan (haul) selama 1 tahun atau 12 bulan. Ukuran nisab zakat maal yaitu 85 gram atau senilai Rp244.630.000,00 apabila nilai harga emas per gram saat ini Rp2.878.000,00 (Update per tanggal 17 Februari 2026).

Jadi ketika total harta Bapak/Ibu telah mencapai minimal nominal Rp244.630.000,00 yang bertahan selama 1 tahun, maka Anda telah wajib mengeluarkan zakat maal. Besaran zakat maal yang wajib dikeluarkan adalah 2.5% dari total nilai harta.

Zakat Maal

Zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang diperolehnya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan


Niat Zakat Maal

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillaahi ta'aala"

Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta'ala


BAYAR ZAKAT

Mari bergabung bersama kami
menjadi bagian dari kebaikan.

Donasi Sekarang

icon

Yayasan Anugerah Cahaya Qur’an adalah lembaga sosial dan pendidikan Islam yang berdiri pada tahun 2025 dengan misi menebarkan cahaya Al-Qur’an kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak yatim dan dhuafa. Melalui program Tahfidz Al-Qur’an, yayasan berupaya membina generasi Qur’ani yang mencintai, menghafal, dan mengamalkan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

Media Sosial :

Informasi Kontak

+6281394308006

info@cahayaquran.com

Perumahan Margahayu Raya Jl. Taman Jupiter No.5B Blok O2, RT. 09 / RW. 02, Kel. Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40287

Copyright © 2026

RTYD Anugerah Cahaya Quran. All Rights Reserved.